Kamis, 19 Maret 2015

Hak Asasi Manusia (HAM) dan Contoh Kasus Pelanggaran HAM

Hak Asasi Manusia atau biasa disebut HAM merupakan hak yang telah dimiliki seseorang sejak ia berada dalam kandungan. Hak Asasi berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, diberikan kepada manusia. Akan tetapi, hak asasi sering kali dilanggar manusia untuk mempertahankan hak pribadinya. Hak Asasi Manusia (HAM) muncul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia itu sendiri dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa membeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).

A. Pengertian Hak Asasi (HAM)
       Ada baerbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekan pada segi-segi tertentu mengenai HAM. Adapun beberapa definisi mengenai HAM, diantaranya sebagai berikut :
1. UU No. 39 Tahun 1999Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2. John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.

3. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.



4. Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

5. Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.

6. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.

B. Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
       Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
1. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
3. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

C. Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)
      Telah kita pahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam, diantaranya sebagai berikut:

1. Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak Asasi Prinadi merupakan hak yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut:
-Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
-Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
-Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
-Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

2. Hak Asasi Politik/Political Rights
Hak Asasi Politik merupakan hak yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut:
-Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
-Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
-Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
-Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

3. Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
Hak Asasi Hukum merupakan hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut:
-Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
-Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
-Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

4. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak Asasi Ekonomi merupakan hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut:
-Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
-Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
-Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
-Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
-Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

5. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
Hak Asasi Peradilan merupakan hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut:
-Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
-Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan,penangkapan,penahanan,dan penyelidikan di muka hukum.

6. Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights
Hak Asasi Sosial Budaya merupakan hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut:
-Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
-Hak mendapatkan pengajaran.
-Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

Pelanggaran HAM
Pelanggaran yang sering dijumpai dalam masyarakat antara lain :
- Diskriminasi adalah pembatasan, pelecehan dan pengucilan yang dilakukan langsung atau tidak langsung yang didasarkan perbedaan manusia atas suku, ras, etnis, dan agama.
- Penyiksaan adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani.
Pelanggaran HAN menurut sifatnya terbagi menjadi dua, yaitu :
- Pelanggaran HAM berat, merupakan pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia.
- Pelanggaran HAM ringan, merupakan pelanggaran HAM yang tidak mengancam jiwa manusia.

Contoh Kasus Pelanggaran HAM

1. Peristiwa Trisakti dan Semanggi
Peristiwa di Trisakti dan Semanggi ini terjadi pada tahun 1998. Peristiwa ini berkaitan dengan gerakan di era reformasi yang gencar disuarakan di tahun 1998. Gerakan tersebut dipicu oleh krisis moneter dan tindakan KKN presiden Soeharto, sehingga para mahasiswa kemudian melakukan demo besar-besaran di berbagai wilayah yang kemudian berujung dengan bentrok antara mahasiswa dengan aparat kepolisian. Hal ini memicu meninggalnya 4 mahasiswa dari Universitas Trisakti dan 5 mahasiswa di Semanggi. Mereka tewas setelah terkena tembakan peluru aparat kepolisian. Peristiwa ini menjadi salah satu sejarah kelam bagi bangsa.

2. Aksi Bom Bali
Peristiwa bom bali menjadi salah satu aksi terorisme terbesar di Indonesia. Peristiwa ini terjadi pada tahun 2002. Sebuah bom diledakkan di kawasan Legian Kuta, Bali oleh sekelompok jaringan teroris. Akibat peristiwa ini, sebanyak 202 orang meninggal dunia, mulai dari turis asing hingga warga lokal yang ada di sekitar lokasi. Kepanikan sempat melanda di penjuru Nusantara akibat peristiwa ini. Aksi bom bali ini juga banyak memicu tindakan terorisme di kemudian hari.

3. Peristiwa Tanjung Priok
Peristiwa ini dipicu oleh warga sekitar yang melakukan demonstrasi pada pemerintah dan aparat yang hendak melakukan pemindahan makam keramat Mbah Priok. Para warga yang menolak dan marah kemudian melakukan unjuk rasa, hingga memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi dan TNI. Akibantnya banyak warga yang luka-luka, bahkan hingga menyebabkan kematian.

4. Kasus Pembunuhan Munir
Sampai sekarang, kasus pembunuhan Munir masih belum bisa diselesaikan. Munir merupakan seorang aktivis yang banyak menangani permasalahan hak asasi lain. Ia kemudian meninggal dalam perjalanan di pesawat saat akan menuju kota Amsterdam, Belanda. Kejadian ini pun membuat gempar. Banyak spekulasi yang bermunculan jika Munir tewas diracun atau dibunuh oleh golongan tertentu. Beberapa saksi tidak memberi keterangan yang jelas hingga akhirnya penyelidikan dihentikan beberapa tahun berselang.


Kesimpulan :
Setelah kita mengetahui apa itu Hak Asasi Manusia atau yang biasa disebut dengan HAM, kita dapat menyimpulkan bahwa setiap orang wajib menerima hak nya masing-masing. Setiap orang berhak menerima keadilan seadil-adilnya tanpa memandang status, derajat dan sebagainya. Apabila ada pelanggaran HAM yang terjadi, sebaiknya diselesaikan secara adil, karena Negara Indonesia merupakan negara hukum, dan tidak boleh main hakim sendiri. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa masih terdapat banyak kekurangan dalam pengadilan HAM, baik dari instrumen hukum, maupun sumber daya manusianya yang bermuara pada ketidakpastian hukum. hal ini tentu saja harus segera dibenahi untuk mengefektifkan hukum di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Business English 2

Motivation Letter April 17, 2018 The Graduate Scholarship Committee University Of Exeter In place Let me introduce myself....