Hak Asasi Manusia atau
biasa disebut HAM merupakan hak yang telah dimiliki seseorang sejak ia berada
dalam kandungan. Hak Asasi berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, diberikan kepada
manusia. Akan tetapi, hak asasi sering kali dilanggar manusia untuk
mempertahankan hak pribadinya. Hak Asasi Manusia (HAM) muncul dari keyakinan
manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan
adalah sama dan sederajat. Manusia itu sendiri dilahirkan bebas dan memiliki
martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan
secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk
semua manusia tanpa membeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan
bangsa (etnis).
A. Pengertian Hak Asasi (HAM)
Ada baerbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekan pada
segi-segi tertentu mengenai HAM. Adapun beberapa definisi mengenai HAM,
diantaranya sebagai berikut :
1. UU No. 39 Tahun 1999Menurut Undang-Undang
Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.
2. John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak
yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.
Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan
dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
3. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle,
HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal
dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
4. Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang
dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh
pemerintah.
5. Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia
bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum
positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
Manusia memilikinya karena ia manusia.
6. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian
hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh
dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
B. Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan
hak-hak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
1. Tidak dapat dicabut, artinya hak
asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2. Tidak dapat dibagi, artinya semua
orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak
ekonomi, social, dan budaya.
3. Hakiki, artinya hak asasi manusia
adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4. Universal, artinya hak asasi manusia
berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau
perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia
yang mendasar.
C. Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Telah kita pahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada
diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak
dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia.
Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam,
diantaranya sebagai berikut:
1. Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak Asasi Prinadi merupakan hak yang
berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini
sebagai berikut:
-Hak kebebasan untuk bergerak,
bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
-Hak kebebasan mengeluarkan atau
menyatakan pendapat.
-Hak kebebasan memilih dan aktif dalam
organisasi atau perkumpulan.
-Hak kebebasan untuk memilih, memeluk,
menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak Asasi Politik/Political Rights
Hak Asasi Politik merupakan hak yang
berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai
berikut:
-Hak untuk memilih dan dipilih dalam
suatu pemilihan.
-Hak ikut serta dalam kegiatan
pemerintahan.
-Hak membuat dan mendirikan partai
politik serta organisasi politik lainnya.
-Hak untuk membuat dan mengajukan suatu
usulan petisi.
3. Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
Hak Asasi Hukum merupakan hak kesamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan
kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut:
-Hak mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan.
-Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil
(PNS).
-Hak mendapat layanan dan perlindungan
hukum.
4. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak Asasi Ekonomi merupakan hak yang
berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini
sebagai berikut:
-Hak kebebasan melakukan kegiatan jual
beli.
-Hak kebebasan mengadakan perjanjian
kontrak.
-Hak kebebasan menyelenggarakan
sewa-menyewa dan utang piutang.
-Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
-Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan
yang layak.
5. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
Hak Asasi Peradilan merupakan hak untuk
diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan
ini sebagai berikut:
-Hak mendapat pembelaan hukum di
pengadilan.
-Hak persamaan atas perlakuan
penggeledahan,penangkapan,penahanan,dan penyelidikan di muka hukum.
6. Hak Asasi Sosial Budaya/Social
Culture Rights
Hak Asasi Sosial Budaya merupakan hak
yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial
budaya ini sebagai berikut:
-Hak menentukan, memilih, dan
mendapatkan pendidikan.
-Hak mendapatkan pengajaran.
-Hak untuk mengembangkan budaya yang
sesuai dengan bakat dan minat.
Pelanggaran HAM
Pelanggaran yang sering dijumpai dalam
masyarakat antara lain :
- Diskriminasi adalah pembatasan,
pelecehan dan pengucilan yang dilakukan langsung atau tidak langsung yang
didasarkan perbedaan manusia atas suku, ras, etnis, dan agama.
- Penyiksaan adalah perbuatan yang
menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani.
Pelanggaran HAN menurut sifatnya terbagi
menjadi dua, yaitu :
- Pelanggaran HAM berat, merupakan
pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia.
- Pelanggaran HAM ringan, merupakan
pelanggaran HAM yang tidak mengancam jiwa manusia.
Contoh Kasus
Pelanggaran HAM
1. Peristiwa Trisakti dan Semanggi
Peristiwa di Trisakti dan Semanggi ini
terjadi pada tahun 1998. Peristiwa ini berkaitan dengan gerakan di era
reformasi yang gencar disuarakan di tahun 1998. Gerakan tersebut dipicu oleh
krisis moneter dan tindakan KKN presiden Soeharto, sehingga para mahasiswa
kemudian melakukan demo besar-besaran di berbagai wilayah yang kemudian
berujung dengan bentrok antara mahasiswa dengan aparat kepolisian. Hal ini
memicu meninggalnya 4 mahasiswa dari Universitas Trisakti dan 5 mahasiswa di
Semanggi. Mereka tewas setelah terkena tembakan peluru aparat kepolisian.
Peristiwa ini menjadi salah satu sejarah kelam bagi bangsa.
2. Aksi Bom Bali
Peristiwa bom bali menjadi salah satu
aksi terorisme terbesar di Indonesia. Peristiwa ini terjadi pada tahun 2002.
Sebuah bom diledakkan di kawasan Legian Kuta, Bali oleh sekelompok jaringan
teroris. Akibat peristiwa ini, sebanyak 202 orang meninggal dunia, mulai dari
turis asing hingga warga lokal yang ada di sekitar lokasi. Kepanikan sempat
melanda di penjuru Nusantara akibat peristiwa ini. Aksi bom bali ini juga
banyak memicu tindakan terorisme di kemudian hari.
3. Peristiwa Tanjung Priok
Peristiwa ini dipicu oleh warga sekitar
yang melakukan demonstrasi pada pemerintah dan aparat yang hendak melakukan
pemindahan makam keramat Mbah Priok. Para warga yang menolak dan marah kemudian
melakukan unjuk rasa, hingga memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi
dan TNI. Akibantnya banyak warga yang luka-luka, bahkan hingga menyebabkan
kematian.
4. Kasus Pembunuhan Munir
Sampai sekarang, kasus pembunuhan Munir
masih belum bisa diselesaikan. Munir merupakan seorang aktivis yang banyak
menangani permasalahan hak asasi lain. Ia kemudian meninggal dalam perjalanan
di pesawat saat akan menuju kota Amsterdam, Belanda. Kejadian ini pun membuat
gempar. Banyak spekulasi yang bermunculan jika Munir tewas diracun atau dibunuh
oleh golongan tertentu. Beberapa saksi tidak memberi keterangan yang jelas
hingga akhirnya penyelidikan dihentikan beberapa tahun berselang.
Kesimpulan :
Setelah kita mengetahui apa itu Hak
Asasi Manusia atau yang biasa disebut dengan HAM, kita dapat menyimpulkan bahwa
setiap orang wajib menerima hak nya masing-masing. Setiap orang berhak menerima
keadilan seadil-adilnya tanpa memandang status, derajat dan sebagainya. Apabila
ada pelanggaran HAM yang terjadi, sebaiknya diselesaikan secara adil, karena
Negara Indonesia merupakan negara hukum, dan tidak boleh main hakim sendiri.
Memang tidak dapat dipungkiri bahwa masih terdapat banyak kekurangan dalam
pengadilan HAM, baik dari instrumen hukum, maupun sumber daya manusianya yang
bermuara pada ketidakpastian hukum. hal ini tentu saja harus segera dibenahi
untuk mengefektifkan hukum di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar